JAKARTA, Ukara.id – Daftar UMR Jakarta dan seluruh Jabodetabek dengan kenaikan 6,5 persen sesuai dengan anjuran pemerintah pusat.
Diketahui, Gaji UMR Jakarta 2025 sudah ditetapkan. Kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 5,39 juta atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun lalu.
Regulasi gaji UMR Jakarta 2025 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” jelas Pejabat Gubernur (Pj) Jakarta Teguh Setyabudi, dikutip pada Jumat (13/12/2024). Dengan demikian, gaji UMR Jakarta 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 329.380.
Sebagai informasi, UMR Jakarta pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 5.067.381.
Putusan besaran UMR Jakarta ini mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah menetapkan kenaikan upah minimum minimal 6,5 persen.
Berikut rincian lengkap upah minimum Jakarta 2025 dan daerah penyangganya (Jabodetabek):
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211
Kota Bogor: Rp Rp 5.126.897
Kota Depok: Rp 5.227.160
Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117
Kota Tangerang: Rp 5.069.707
Kota Bekasi: Rp 5.690.752.
Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.514.





