• News
  • Hiburan
    • Wisata & Kuliner
    • Film & Musik
  • Inspirasi
    • Komunitas
    • Gaya Hidup
  • Teknologi
    • Gadget
    • Otomotif
  • Ekonomi
  • Video
No Result
View All Result
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Ukara.id
  • News
  • Hiburan
    • Wisata & Kuliner
    • Film & Musik
  • Inspirasi
    • Komunitas
    • Gaya Hidup
  • Teknologi
    • Gadget
    • Otomotif
  • Ekonomi
  • Video
No Result
View All Result
Ukara.id
No Result
View All Result
  • News
  • Hiburan
  • Inspirasi
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Video
Home Headline

Ketua Kadin Cilegon Pemalak Kontraktor Asing Ditetapkan Sebagai Tersangk

Aqor by Aqor
Mei 17, 2025
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
0
Ketua Kadin Cilegon Pemalak Kontraktor Asing Ditetapkan Sebagai Tersangk

Ukara.id, Serang – Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon, MS, sebagai tersangka kasus permintaan proyek tanpa lelang ke PT Chengda Engineering Co.

Dalam kasus ini, tersangka meminta adanya proyek yang diberikan kepadanya dengan nilai anggaran Rp5 Triliun.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan, selain MS, terdapat dua tersangka lainnya, yakni IA dan RJ.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RJ,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Sabtu (17/5/25).

Baca Juga

Pemkab Pandeglang Dampingi Gubernur Tinjau Jalan Bang Andra, Bupati Dewi Apresiasi Program Bang Andra Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

pemkab.pandeglang – Tinjau Perpustakaan Keliling, Dewi Ajak Warga Tingkatkan Gemar Membaca

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Pantau Harga Bahan Pokok Di Pasar Badak

Kombes Pol. Dian menjelaskan, ketiga tersangka tersebut para tersangka memiliki peran masing-masing.

“Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang sedangkan, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co,” jelas Kombes Pol. Dian.

sementara RJ ancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek

Akibat perbuatannya, MS dan IA dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Tags: Kadin BantenKadin CilegonPemalakanTersangka
ShareTweetPin
Aqor

Aqor

Related Posts

Pemkab Pandeglang Dampingi Gubernur Tinjau Jalan Bang Andra, Bupati Dewi Apresiasi Program Bang Andra Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Headline

Pemkab Pandeglang Dampingi Gubernur Tinjau Jalan Bang Andra, Bupati Dewi Apresiasi Program Bang Andra Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Februari 26, 2026 - Updated on Maret 16, 2026
pemkab.pandeglang – Tinjau Perpustakaan Keliling, Dewi Ajak Warga Tingkatkan Gemar Membaca
Headline

pemkab.pandeglang – Tinjau Perpustakaan Keliling, Dewi Ajak Warga Tingkatkan Gemar Membaca

Februari 23, 2026 - Updated on Maret 16, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Pantau Harga Bahan Pokok Di Pasar Badak
Ekonomi

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Pantau Harga Bahan Pokok Di Pasar Badak

Februari 23, 2026 - Updated on Maret 16, 2026
Next Post
Nggawa Roso, Kayu Manis Restaurant Hadirkan Sajian Baru Cita Rasa Nusantara Kreasi Chef Benvi

Nggawa Roso, Kayu Manis Restaurant Hadirkan Sajian Baru Cita Rasa Nusantara Kreasi Chef Benvi

Aksi Offbid Massal Ojek Online Dilakukan 20 Mei ini

Aksi Offbid Massal Ojek Online Dilakukan 20 Mei ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Ekonomi
  • Film & Musik
  • Gadget
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hiburan
  • Inspirasi
  • Komunitas
  • News
  • Teknologi
  • Video
  • Wisata & Kuliner
  • Home
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ukara.id by Aksaraweb

No Result
View All Result
  • News
  • Hiburan
    • Wisata & Kuliner
    • Film & Musik
  • Inspirasi
    • Komunitas
    • Gaya Hidup
  • Teknologi
    • Gadget
    • Otomotif
  • Ekonomi
  • Video

Copyright @ 2024 Ukara.id by Aksaraweb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?