Ukara.id, Serang – Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon, MS, sebagai tersangka kasus permintaan proyek tanpa lelang ke PT Chengda Engineering Co.
Dalam kasus ini, tersangka meminta adanya proyek yang diberikan kepadanya dengan nilai anggaran Rp5 Triliun.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan, selain MS, terdapat dua tersangka lainnya, yakni IA dan RJ.
“Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RJ,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Sabtu (17/5/25).
Kombes Pol. Dian menjelaskan, ketiga tersangka tersebut para tersangka memiliki peran masing-masing.
“Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang sedangkan, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co,” jelas Kombes Pol. Dian.
sementara RJ ancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek
Akibat perbuatannya, MS dan IA dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.





