Ukara id, Nasional – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menyusun regulasi khusus guna menghapus diskriminasi usia dalam lowongan kerja (loker) di Indonesia.
Langkah ini menjadi respons atas keluhan publik mengenai batasan usia maksimal dalam proses rekrutmen yang dinilai tidak adil.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Darmawansyah, mengungkapkan bahwa Kemnaker akan menempuh dua langkah utama, yaitu revisi undang-undang dan penyusunan aturan turunan.
Revisi UU Ketenagakerjaan
Undang-Undang yang akan direvisi ada undang- undnqg Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Darmawansyah, saat ini Kemnaker masih dalam tahap pengkajian rancangan undang-undang (RUU) pengganti UU tersebut.
“Saat ini Kemnaker sedang melakukan kajian untuk menyusun rancangan undang-undang pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003,” ujarnya, dikutip pada Kamis (15/5/2025).
Meski belum dapat membeberkan poin-poin revisi secara rinci, Darmawansyah menegaskan bahwa proses pembentukan RUU akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengusaha dan serikat buruh.
Aturan Turunan akan Menjadi Payung Pelaksana
Langkah kedua adalah penyusunan aturan turunan sebagai implementasi dari UU baru yang akan disahkan.
Aturan ini nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memastikan tidak ada lagi syarat usia diskriminatif dalam iklan lowongan pekerjaan.
“Payung hukumnya nanti ada di undang-undang yang baru dan peraturan pelaksana di bawahnya,” tegas Darmawansyah.
Banyak pelamar kerja di Indonesia mengeluhkan batas maksimal usia 25 tahun yang sering diterapkan oleh perusahaan.
Kondisi ini dianggap menjadi hambatan besar bagi mereka yang ingin mendapatkan pekerjaan, terutama bagi pelamar di atas usia tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menyatakan dukungannya terhadap penghapusan diskriminasi ini.
“Kita ingin tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” ujar Yassierli di Plaza BP JAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Putusan MK: Batas Usia Bukan Diskriminasi
Sebelumnya, pada 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 35 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang diajukan terkait diskriminasi usia dalam rekrutmen.
MK menilai bahwa batas usia tidak termasuk dalam tindakan diskriminatif menurut definisi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 pada 30 Juli 2024.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa diskriminasi hanya mencakup aspek agama, ras, jenis kelamin, dan sejenisnya, sehingga batasan usia, pengalaman kerja, atau latar belakang pendidikan tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM.
Namun, Hakim MK M Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Ia menilai pasal tersebut berpotensi disalahgunakan jika tidak diberi batasan tegas mengenai larangan diskriminasi dalam syarat lowongan kerja. **





