• News
  • Hiburan
    • Wisata & Kuliner
    • Film & Musik
  • Inspirasi
    • Komunitas
    • Gaya Hidup
  • Teknologi
    • Gadget
    • Otomotif
  • Ekonomi
  • Video
No Result
View All Result
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Ukara.id
  • News
  • Hiburan
    • Wisata & Kuliner
    • Film & Musik
  • Inspirasi
    • Komunitas
    • Gaya Hidup
  • Teknologi
    • Gadget
    • Otomotif
  • Ekonomi
  • Video
No Result
View All Result
Ukara.id
No Result
View All Result
  • News
  • Hiburan
  • Inspirasi
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Video
Home Headline

Kemenaker Rancang Regulasi Baru, Hapus Diskriminasi Usia di Lowongan Kerja

Aqor by Aqor
Mei 15, 2025 - Updated on Mei 16, 2025
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
0
Kemenaker Rancang Regulasi Baru, Hapus Diskriminasi Usia di Lowongan Kerja

Ukara id, Nasional – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menyusun regulasi khusus guna menghapus  diskriminasi usia dalam lowongan kerja (loker) di Indonesia.

Langkah ini menjadi respons atas keluhan publik mengenai batasan usia maksimal dalam proses rekrutmen yang dinilai tidak adil.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Darmawansyah, mengungkapkan bahwa Kemnaker akan menempuh dua langkah utama, yaitu revisi undang-undang dan penyusunan aturan turunan.

Revisi UU Ketenagakerjaan
Undang-Undang yang akan direvisi ada undang- undnqg Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga

Pemkab Pandeglang Dampingi Gubernur Tinjau Jalan Bang Andra, Bupati Dewi Apresiasi Program Bang Andra Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

pemkab.pandeglang – Tinjau Perpustakaan Keliling, Dewi Ajak Warga Tingkatkan Gemar Membaca

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Pantau Harga Bahan Pokok Di Pasar Badak

Menurut Darmawansyah, saat ini Kemnaker masih dalam tahap pengkajian rancangan undang-undang (RUU) pengganti UU tersebut.

“Saat ini Kemnaker sedang melakukan kajian untuk menyusun rancangan undang-undang pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003,” ujarnya, dikutip pada Kamis (15/5/2025).

Meski belum dapat membeberkan poin-poin revisi secara rinci, Darmawansyah menegaskan bahwa proses pembentukan RUU akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengusaha dan serikat buruh.

Aturan Turunan akan Menjadi Payung Pelaksana
Langkah kedua adalah penyusunan aturan turunan sebagai implementasi dari UU baru yang akan disahkan.

Aturan ini nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memastikan tidak ada lagi syarat usia diskriminatif dalam iklan lowongan pekerjaan.

“Payung hukumnya nanti ada di undang-undang yang baru dan peraturan pelaksana di bawahnya,” tegas Darmawansyah.

Banyak pelamar kerja di Indonesia mengeluhkan batas maksimal usia 25 tahun yang sering diterapkan oleh perusahaan.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kondisi ini dianggap menjadi hambatan besar bagi mereka yang ingin mendapatkan pekerjaan, terutama bagi pelamar di atas usia tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menyatakan dukungannya terhadap penghapusan diskriminasi ini.

“Kita ingin tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” ujar Yassierli di Plaza BP JAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Putusan MK: Batas Usia Bukan Diskriminasi
Sebelumnya, pada 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 35 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang diajukan terkait diskriminasi usia dalam rekrutmen.

MK menilai bahwa batas usia tidak termasuk dalam tindakan diskriminatif menurut definisi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 pada 30 Juli 2024.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa diskriminasi hanya mencakup aspek agama, ras, jenis kelamin, dan sejenisnya, sehingga batasan usia, pengalaman kerja, atau latar belakang pendidikan tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM.

Namun, Hakim MK M Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Ia menilai pasal tersebut berpotensi disalahgunakan jika tidak diberi batasan tegas mengenai larangan diskriminasi dalam syarat lowongan kerja. **

Tags: BuruhDiskriminasiKemenakerLoker
ShareTweetPin
Aqor

Aqor

Related Posts

Pemkab Pandeglang Dampingi Gubernur Tinjau Jalan Bang Andra, Bupati Dewi Apresiasi Program Bang Andra Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Headline

Pemkab Pandeglang Dampingi Gubernur Tinjau Jalan Bang Andra, Bupati Dewi Apresiasi Program Bang Andra Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Februari 26, 2026 - Updated on Maret 16, 2026
pemkab.pandeglang – Tinjau Perpustakaan Keliling, Dewi Ajak Warga Tingkatkan Gemar Membaca
Headline

pemkab.pandeglang – Tinjau Perpustakaan Keliling, Dewi Ajak Warga Tingkatkan Gemar Membaca

Februari 23, 2026 - Updated on Maret 16, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Pantau Harga Bahan Pokok Di Pasar Badak
Ekonomi

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Pantau Harga Bahan Pokok Di Pasar Badak

Februari 23, 2026 - Updated on Maret 16, 2026
Next Post
OJK : Proses KUB Bank Banten dengan Bank Jatim Segera Rampung

OJK : Proses KUB Bank Banten dengan Bank Jatim Segera Rampung

Pemprov Banten : 3000 Kilometer jalan di Banten Rusak

Pemprov Banten : 3000 Kilometer jalan di Banten Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Ekonomi
  • Film & Musik
  • Gadget
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hiburan
  • Inspirasi
  • Komunitas
  • News
  • Teknologi
  • Video
  • Wisata & Kuliner
  • Home
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ukara.id by Aksaraweb

No Result
View All Result
  • News
  • Hiburan
    • Wisata & Kuliner
    • Film & Musik
  • Inspirasi
    • Komunitas
    • Gaya Hidup
  • Teknologi
    • Gadget
    • Otomotif
  • Ekonomi
  • Video

Copyright @ 2024 Ukara.id by Aksaraweb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?