PANDEGLANG, ukara.id – Gubernur Banten Andra Soni mengumumkan perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 31 Oktober 2025. Sebelumnya, masa berlaku program pemutihan PKB akan berakhir tanggal 30 Juni 2025.
Dengan adanya kebijakan Gubernur tersebut disambut antusias masyarakat dan juga kepala daerah.
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengapresiasi, kebijakan Gubernur Banten Andra Soni, yang memperpanjang program pemutihan PKB.
“Perpanjangan program pemutihan PKB ini akan menguntungkan buat masyarakat Banten dan juga pemerintahan Kabupaten dan kota se- Provinsi Banten,” katanya dilansir RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 27 Juni 2025.
Program pemutihan sangat membantu daerah kabupaten dan kota dari opsen PKB dan BBNKB. Serta membantu meringankan masyarakat dalam melunasi pembayaran PKB.
“Untuk itu saya mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan ini,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni secara resmi memperpanjang kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) saat meninjau pelayanan Samsat Ciputat, Kamis, 26 Juni 2025.





