PANDEGLANG, Ukara.id – Untuk melindungi hak-hak masyarakat Dari mafia tanah, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, berkomitmen penuh mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN.
Bagi Dewi, program itu menjadi garda terdepan pemerintah dalam mendaftarkan tanah secara serentak, khususnya bagi lahan yang belum bersertifikat.
“Kalau kita tidak memiliki sertifikat, suatu hari nanti mungkin bisa digusur oleh oknum, atau pihak yang merasa memiliki tanah tersebut. Dan ini sangat merugikan buat masyarakat,” tegasnya kepada wartawan pada, Minggu, 15 Juni 2025.
Program PTSL hadir sebagai solusi nyata dengan tujuan memastikan setiap pemilik tanah sah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Untuk itu, para mafia tanah kita basmi dengan program sertifikat PTSL!” seru Bupati, menunjukkan keseriusannya.
Demi mewujudkan suksesnya program ini, Bupati Dewi Setiani menekankan pentingnya kerja sama seluruh stakeholder. Ia meminta Asda I dan Asda III, serta BPN, untuk bahu-membahu membantu masyarakat Pandeglang.
“Respons cepat para kepala desa juga. Bantu masyarakat kita untuk mendapatkan sertifikat atas hak atas tanah menjadi kepemilikan,” pintanya.
Sertifikat tanah ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. PTSL adalah bukti hadirnya negara dalam memberdayakan masyarakat desa dan mendorong legalitas aset.
“Dengan adanya sertifikat maka masyarakat memiliki kekuatan hukum atas tanah milik,” tegas Dewi.





