SERANG – DPRD Provinsi Banten bersiap melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah mendengarkan tanggapan dan jawaban Gubernur Banten dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banten, Kamis (2/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Imron Rosadi didampingi Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo. Hadir pula Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain membahas tanggapan gubernur terhadap pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pendapat gubernur atas Raperda usul DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Imron Rosadi menjelaskan, sebelumnya DPRD telah menggelar rapat paripurna terkait penjelasan DPRD sebagai pengusul Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, serta pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Menurut dia, dalam pandangan umum tersebut sejumlah fraksi menyampaikan berbagai masukan, saran, hingga pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari pemerintah daerah.
“Dalam pandangan umum tersebut, fraksi-fraksi pada umumnya telah menyampaikan saran, pendapat, maupun pertanyaan yang memerlukan tanggapan dan jawaban dari Gubernur Banten,” kata Imron.
Mewakili Gubernur Banten, Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan DPRD. Ia menilai pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pendidikan di Banten.
Menurut Dimyati, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan melalui perluasan akses yang inklusif, pemanfaatan teknologi pembelajaran, peningkatan kompetensi guru, hingga penataan sistem penempatan tenaga pendidik yang lebih merata.
Selain sektor pendidikan, pemerintah daerah juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam menjaga pendapatan daerah. Salah satunya adalah berkurangnya penerimaan dari sektor kendaraan bermotor seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik.
Di sisi lain, masih banyak perusahaan yang beroperasi di Banten namun menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di luar daerah, sehingga potensi penerimaan daerah belum dapat dimaksimalkan.
Karena itu, Pemprov Banten mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara eksekutif dan legislatif untuk mencari sumber-sumber pendapatan baru, mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah (BUMD), serta memperkuat pengawasan internal.
Pemerintah berharap setiap rupiah anggaran yang dikelola dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Menutup rapat paripurna, Imron Rosadi mengatakan pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Banten bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten.
Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan konstruktif dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten dapat membahasnya bersama TAPD Provinsi Banten dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (ADV)




