Polisi mengungkap fakta mengejutkan terkait pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yang porak-poranda diamuk warga.
Pemilik ponpes berinisial K ternyata melakukan perbuatan cabul pada tiga santri putri, berinisial M (22), SP (18) dan SL (16). Akibat perbuatannya SL mengalami hamil.
Kanit PPA Satreskrim Polres Serang, Ipda Sanggrayugo Widyajaya mengatakan, SP dan M dicabuli sejak tahun 2021-2022 sebanyak 4-5 kali.
Sedangkan SL digauli pada tahun 2023, sebanyak 3 kali hingga dia hamil.
“Untuk korban ada 3 pengakuannya (Pelaku) ada yang dua kali, ada yang tiga kali dan ada yang sampai hamil, sempat juga dilakukan aborsi oleh inisial K,” kata Sanggrayugo di Polres Serang, Senin (2/12/2024).
Sanggrayugo mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan dengan modus minta dibuatkan kopi, dipijat dan pengobatan.
Lanjut dia, para korban berani melaporkan hal tersebut pada Minggu kemarin. Setelah sebelumnya bercerita telah dicabuli oleh K.
“Orang tuanya tidak terima hingga membuat laporan ke Polres Serang,” katanya.
Diketahui, sebelum K diamankan oleh Penyidik Satreskrim Polres Serang, ponpes miliknya diamuk warga hingga porak-poranda.
Warga yang kesal merusak sejumlah bangunan rumah dan ponpes yang terdiri dari asrama putra dan putri. Selain itu warga juga membakar 2 gazebo di lingkungan ponpes tersebut.
Saat ponpes tersebut diamuk warga, K berhasil melarikan diri. Namun pada akhirnya dia diamankan polisi saat bersembunyi di plafon rumah orangtuanya.





