Tangerang, Ukara.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Banten menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada enam puluh wajib pajak dan forum koordinasi pimpinan daerah di wilayah kerja Provinsi Banten pada 10 februari 2026 di Ballroom Hotel Novotel, Kota Tangerang.
Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh ungkapkan dalam paparannya komitmen Kanwil DJP Banten dalam meningkatkan kinerja penerimaan pajak.
“Pada kesempatan ini kita berkumpul bersama stakeholder dan wajib pajak, kami menyampaikan Taxpayers’ Chapter, yang berisi hak dan kewajiban wajib pajak,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Yon Arsal juga memberikan paparan yang menjelaskan bahwa tahun 2026 DJP mempertahankan komitmen untuk meningkatkan layanan perpajakan digital melalui Coretax.
“Kami terus kembangkan kolaborasi dalam proses transformasi perpajakan untuk memberikan layanan perpajakan yang mempermudah wajib pajak,” tangkas Yon Arsal.
Yon Arsal menjelaskan bahwa Taxpayers’ Charter terdiri dari hak wajib pajak yang menjadi komitmen DJP untuk dijaga agar perolehannya adil dan setara.
“DJP juga mengharapkan komitmen wajib pajak untuk jujur dan transparan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegas Yon Arsal.





