• News
  • Hiburan
    • Wisata & Kuliner
    • Film & Musik
  • Inspirasi
    • Komunitas
    • Gaya Hidup
  • Teknologi
    • Gadget
    • Otomotif
  • Ekonomi
  • Video
No Result
View All Result
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Ukara.id
  • News
  • Hiburan
    • Wisata & Kuliner
    • Film & Musik
  • Inspirasi
    • Komunitas
    • Gaya Hidup
  • Teknologi
    • Gadget
    • Otomotif
  • Ekonomi
  • Video
No Result
View All Result
Ukara.id
No Result
View All Result
  • News
  • Hiburan
  • Inspirasi
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Video
Home Ekonomi

Presiden Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

Aqor by Aqor
11 Maret 2025
in Ekonomi, Headline, News
Reading Time: 1 min read
0
Presiden Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

Sumber; Benar News Indonesia

Nasional, Ukara.id – Presiden Prabowo resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara. Termasuk didalamnya Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Baca Juga

Sejalan Dengan Tema Harkitnas ke-118, Bupati Dewi Ajak Seluruh Warga Pantau Tumbuh Kembang Anak

Jelang Idul Adha, Bupati Dewi Setiani Monitoring Lapak Hewan Kurban

Total Jemaah Haji Asal Pandeglang Capai 952, Dilepas Bupati Dewi Tangis Keluarga Pecah!

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo.

 

Tags: ASNGaji 13HakimJaksaPPPKPrabowo SubiantoTHRTNIPOLRI
ShareTweetPin
Aqor

Aqor

Related Posts

Sejalan Dengan Tema Harkitnas ke-118, Bupati Dewi Ajak Seluruh Warga Pantau Tumbuh Kembang Anak
Headline

Sejalan Dengan Tema Harkitnas ke-118, Bupati Dewi Ajak Seluruh Warga Pantau Tumbuh Kembang Anak

20 Mei 2026 - Updated on 21 Mei 2026
Jelang Idul Adha, Bupati Dewi Setiani Monitoring Lapak Hewan Kurban
Headline

Jelang Idul Adha, Bupati Dewi Setiani Monitoring Lapak Hewan Kurban

20 Mei 2026 - Updated on 21 Mei 2026
Total Jemaah Haji Asal Pandeglang Capai 952, Dilepas Bupati Dewi Tangis Keluarga Pecah!
Headline

Total Jemaah Haji Asal Pandeglang Capai 952, Dilepas Bupati Dewi Tangis Keluarga Pecah!

17 Mei 2026
Next Post
Dampak Kebijakan Ekonomi Trump, Warga US Ramai Pidahan Aset ke Swiss

Trump Effect, Ramai Orang Kaya AS Pindahkan Aset ke Swiss

Kagum, Tugu Biawak Wonosobo Terlihat Seperti Asli

Kagum, Tugu Biawak Wonosobo Terlihat Seperti Asli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Ekonomi
  • Film & Musik
  • Gadget
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hiburan
  • Inspirasi
  • Komunitas
  • News
  • Teknologi
  • Video
  • Wisata & Kuliner
  • Home
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ukara.id by Aksaraweb

No Result
View All Result
  • News
  • Hiburan
    • Wisata & Kuliner
    • Film & Musik
  • Inspirasi
    • Komunitas
    • Gaya Hidup
  • Teknologi
    • Gadget
    • Otomotif
  • Ekonomi
  • Video

Copyright @ 2024 Ukara.id by Aksaraweb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?