Ukara.id, Serang – Wali Kota Serang, Budi Rustandi memicu polemik dengan Pemerintah Kabupaten Serang, gegara ingin mengambil alih 8 pulau di Teluk Banten.
Budi mengklaim, alasan ingin mengambil alih pulau tersebut karena delapan pulau tersebut menurut historis adalah bagian dari Kota Serang.
Terlepas dari polemik tersebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memicu pertanyaan besar.
Dalam laporan periodik terbarunya yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aset tanah dan bangunan Budi mendadak nihil. Ini membuat total kekayaannya anjlok 6,001 miliar.
Pada LHKPN 26 Maret 2025, hanya dicantumkan kepemilikan Toyota Alphard 2021 senilai Rp 990 juta, Honda HR-V 2023 senilai Rp 350 juta, Peugeot New 5008 A/T 2019 senilai Rp 715 juta Dan kas senilai Rp 557 juta, dengan total tercatat Rp 2,6 miliar.
Hilangnya Aset yang Mencurigakan
Koordinator Forum Mahasiswa Serang Banten, Saepul Aripin, berkomentar mengenai hilangnya aset Walikota Serang pada laporan LHKPN.
Sebagai pejabat publik, kata Saepul, Budi Rustandi diwajibkan melaporkan seluruh harta kekayaan secara jujur dan transparan.
“Jika ada dugaan ketidaksesuaian, hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut oleh KPK,” kata Saepul.
Lanjut, laporan ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan kekayaan pejabat.
“Kini bola panas ada di tangan Wali Kota untuk menjelaskan ke mana menghilangnya aset senilai miliaran rupiah tersebut,” ujarnya.
Laporan terbaru ini sangat kontras dengan LHKPN sebelumnya. Saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Serang, Budi melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 7,6 miliar pada 19 Maret 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Serang, Budi Rustandi tak merespon upaya konfirmasi dari wartawan melalui pesan singkat pada Senin 11 Agustus 2025.





