Ukara.id, Banten – Dalam rangka memberikan rasa keadilan, serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penanggung pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten laksanakan giat penyitaan aset serentak pada 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Senin s.d. Jumat tanggal 4 – 8 Agustus 2025.
Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melaksanakan pendekatan secara persuasif, namun tidak diindahkan sehingga berdasarkan Surat Perintah JSPN turun langsung ke lokasi objek sita.
Aset yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat 18 (delapan belas) penunggak pajak guna menagih tunggakan pajak senilai hampir 28 Miliar.
Dari kegiatan penyitaan selama waktu lima hari tersebut seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten, berhasil mengamankan total 20 (dua puluh) aset dengan nilai taksiran aset mencapai 3,3 Miliar.
Daftar aset yang disita :
– 2 bidang tanah dengan nilai taksiran senilai Rp765.000.000;
– 2 bidang tanah dan bangunan dengan nilai taksiran senilai
Rp140.000.000;
– 1 unit Apartemen dengan nilai taksiran senilai Rp850.000.000;
– 9 rekening bank dengan nilai taksiran senilai Rp1.125.737.715;
– Uang tunai dengan nilai taksiran senilai Rp.50.000.000;
– 1 unit sepeda motor dengan nilai taksiran senilai Rp20.000.000;
– 4 unit kendaraan roda empat dengan nilai taksiran senilai
Rp395.000.000.
Kegiatan penyitaan dilakukan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.





